Nama : Ridho Samantaji
NPM : 56411145
Kelas : 1IA21
TINGKAT KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Tentang keadilan ya mungkin kita akan menemukan arti dalam keadilan tersebut yang dikutip dari wikipedia yaitu kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Raws, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Dari teori diatas dapat kita simpulkan bahwa keadilan adalah kondisi dimana hak seseorang untuk mendapatkan haknya atau dengan kata lain suatu kondisi dimana mendapatkan perlakuan yang seimbang dalam hal apapun.
Berbicara keadilan , kita akan membahas keadilan hukum di negri tercinta kita Indonesia. Apakah negeri kita sudah cukup adil ?, semua orang pasti menjawabnya TIDAK !
Yang jelas sekali adalah keadilan hukum para penjilat negeri ini yaitu KORUPTOR, para koruptor ini sering sekali mendapatkan perlakuan eksekutif mengenai hukum, para koruptor ini kasusnya suka berkelit seolah olah di putar putar sehingga keadilanpun kadang kadang tidak terwujud.
Cita cita bangsa ini untuk memberantas korupsi sepertinya Cuma mimpi belaka jika keadilan hukum ini tidak bisa ditegakkan, hukum harus bertindak adil semua yang bersalah dalam mata hukum harus diadili sesuai dengan porsinya. Coba kita lihat saja kebelakang, ada kasus dimana seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan, dan anak kecil yang mencuri sandal jepit mereka cepat saja diadili dan dijatuhkan hukuman , kenapa para koruptor yang jelas jelas menjatuhkan bangsanya sendiri harus diulur ulur dalam penegakkan hukumnya. Bahkan sebaiknya pemberian grasi pada koruptor sebaiknya dihapuskan .
Tingkat keadilan hukum di Indonesia jelas sekali berwarna Abu abu atau belum jelas Hitam putihnya, kita semua hanya bisa melihat dan bergumam melihat keadilan di negri kita sendiri, semoga saja untuk kedepannya bisa berubah.
Sejauh ini kebanyakan penelitian hukum di Indonesia masih terfokus pada sistem hukum formal: kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan keluaran rekomendasi dengan fokus yang serupa. Padahal, persoalan hukum dan keadilan bukan sekedar masalah lembaga hukum atau organ-organ negara melainkan juga menyangkut upaya penegakan keadilan yang bersifat informal yang berupa mekanisme penyelesaian masalah alternatif: musyawarah, negosiasi dan mediasi lewat berbagai institusi sosial masyarakat.
Dengan demikian, strategi pembaruan hukum dan perbaikan akses masyarakat terhadap keadilan harus pula mencakup kedua wilayah tersebut: hukum formal dan informal – berangkat dari pengalaman konkrit proses penyelesaian masalah di masyarakat dan tidak sekedar melihat apa yang terjadi di ruang sidang semata.